" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ayah tinggal , susul ibu , bagaimana bagi waris ? < / h3 > " , " isi " :[ " bagaimana bagi harta yang tinggal orang tua kami . " , " tahun lalu ayah kami tinggal , enam bulan kemudian ibu susul , mereka punya anak 3 orang anak yaitu 2 orang perempuan anak kandung dan 1 orang anak laki - laki saudara tiri anak dari ibu . saat ini mereka tinggal beberapa harta tetapi kami bingung bagi turut syariat islam . sudah ada harta yang kami pernah bagi yaitu uang 5 . 000 . 000 rupiah , dengan bagi bagai ikut . " , " uang 5 juta bagi 2 jadi 2 . 5 juta harta ayah , dan 2 . 5 juta harta ibu . dari harta ibu keluar 1 / 8 lalu tambah ke 2 . 5 juta harta ayah jadi 2 . 8 juta sisa harta ibu 2 . 2 juta . harta ayah langsung bagi 2 untuk anak perempuan masing - masing 1 . 4 juta . kemudian harta ibu bagi 3 yaitu 1 . 4 juta untuk saudara tiri kami laki - laki sedang sisa 800 ratus ribu bagi 2 anak perempuan . jadi 2 orang anak perempuan masing masing 1 . 8 juta , sedang saudara tiri kami 1 . 4 juta . benar cara bagi ini ? bagaimana bagi turut islam ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 13 december 2012 04 : 11  " , "  7 . 340 views  n " , " n " , " n " , " bagaimana bagi harta yang tinggal orang tua kami . " , " tahun lalu ayah kami tinggal , enam bulan kemudian ibu susul , mereka punya anak 3 orang anak yaitu 2 orang perempuan anak kandung dan 1 orang anak laki - laki saudara tiri anak dari ibu . saat ini mereka tinggal beberapa harta tetapi kami bingung bagi turut syariat islam . sudah ada harta yang kami pernah bagi yaitu uang 5 . 000 . 000 rupiah , dengan bagi bagai ikut . " , " uang 5 juta bagi 2 jadi 2 . 5 juta harta ayah , dan 2 . 5 juta harta ibu . dari harta ibu keluar 1 / 8 lalu tambah ke 2 . 5 juta harta ayah jadi 2 . 8 juta sisa harta ibu 2 . 2 juta . harta ayah langsung bagi 2 untuk anak perempuan masing - masing 1 . 4 juta . kemudian harta ibu bagi 3 yaitu 1 . 4 juta untuk saudara tiri kami laki - laki sedang sisa 800 ratus ribu bagi 2 anak perempuan . jadi 2 orang anak perempuan masing masing 1 . 8 juta , sedang saudara tiri kami 1 . 4 juta . benar cara bagi ini ? bagaimana bagi turut islam ? " , " n " , " bagi yang benar adalah bahwa harta ayah dan harta ibu tidak gabung jadi satu . logika , tiap orang punya harta masing - masing dan masing - masing punya ahli waris sendiri - sendiri . meski pun dua suami isteri . " , " maka belum bagi waris , harus pasti lebih dahulu , harta mana saja yang jadi hak milik ayah dan harta mana saja yang jadi hak milik ibu . anda ada harta yang milik sama , maka harus pasti prosentasi nilai milik masing - masing . " , " baik suami maupun isteri , sama - sama saling waris . gantung siapa yang tinggal duluan . kalau yang tinggal duluan itu suami , maka isteri hak dapat waris dari suami . besar 1 / 4 bagi ( 25 ) bila almarhum tidak punya anak . atau 1 / 8 ( 12 , 5 ) bila almarhum tidak punya anak . " , " balik juga demikian , bila isteri tinggal duluan , maka suami akan terima waris dari harta milik isterinya . besar 1 / 2 bagi ( 5o ) bila almarhumah tidak punya anak . atau 1 / 4 ( 25 ) bila almarhumah tidak punya anak . " , " sedang hubung orang tua dan anak , juga ada kait saling waris . gantung siapa yang tinggal duluan . bila yang tinggal itu anak duluan , maka ayah dan ibu masing - masing hak dapat 1 / 6 dari harta si anak . " , " balik bila yang tinggal ayah duluan atau ibu duluan , maka anak akan terima waris dengan beberapa mungkin : " , " maka dalam kasus anda , harus ada dua kali bagi waris . pertama , bagi waris atas harta ayah anda . yang hak terima ( ahli waris ) adalah : " , " telah bagi harta pribadi milik ayah , baru kita bagi harta pribadi milik ibu . suami almarhumah ( ayah anda ) jelas tidak dapat waris , karena beliau sudah wafat lebih dahulu . maka ahli waris beliau adalah : " , " dan almarhumah sudah tidak mungkin punya ashabah karena dengan ada anak laki - laki , maka luluh ashabah beliau jadi termahjub . maka harta itu cukup bagi tiga , yaitu kepada anak - anak almarhumah saja . " , " tapi dengan syarat bahwa harta yang terima anak laki - laki kandung beliau harus 2 kali lipat dari yang terima anak perempuan . maka untuk mudah harta pribadi dari almarhumah ibu kita bagi 4 sama besar . 2 bagi beri kepada anak laki , 1 bagi untuk anak perempuan nomor satu dan 1 bagi lagi untuk anak perempuan satu lagi . "
